Pemeriksaan Tersangka Dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Bahwa pada hari  Kamis tanggal 02 Februari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  Nomor: TAP-01/N.3.23/Fd.2/02/2023 tanggal 02 Februari 2023 atas nama RDF, selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka RDF dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Berupa Dana Ganti Uang (GU X dan GU XI) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021;

Bahwa dalam Proses pemeriksaan, Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum;

Bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka sekira Pukul 14.00 WITA, terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: PRINT-01/N.3.23/Fd.2.02/2023 Tanggal 02 Februari 2023;

Bahwa Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rote Ndao selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 02 s/d 21 Februari 2023;

Bahwa sebelum dibawa menuju ke Rumah Tahanan (RUTAN) Polres Rote Ndao, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka oleh Dokter serta Tim Medis dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Ba’a dengan hasil pemeriksaan Tersangka dinyatakan sehat;

Bahwa Tersangka diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Berupa Dana Ganti Uang (GU X dan GU XI) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *