Launching Pembentukan Rumah Restorative Justice

Pada hari Kamis, 14 April 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Bapak Budi Narsanto, SH melaksanakan kegiatan launching Pembentukan Rumah Restorative Justice, yang didampingi oleh para Kepala Seksi, Kasubag dan para Jaksa Fungsional yang bertempat di Kantor Kelurahan Metina, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao.

Hadir dalam acara ini yaitu Bupati Rote Ndao diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Rote Ndao, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rote Ndao diwakili Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Rote Ndao, Komandan Distrik Militer (Dandim) diwakili Plh. Pasi Ops Kodim dan Perwakilian dari Pengadilan Negeri Rote Ndao. Turut hadir dalam acara tersebut Kapolsek Lobalain dan Lurah Metina

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao menitikberatkan bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang dilaunching oleh Jaksa Agung RI Bapak Burhanuddin pada hari Rabu 16 Maret 2022 merupakan salah satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan local (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan.

Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi  untuk mendapatkan Restorative Justice, dengan acuan dalam melaksanakan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 ini seperti hukuman dibawah 5 (lima) tahun dan kerugian dibawah Rp.2.500.000,- tetapi tentang kerugian secara kasuitis, juga bisa lebih dari Rp.2.500.000,- tergantung beberapa faktor, dan kemudian pelaku belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban.

Selanjutnya, diharapkan kedepannya pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, tetapi secara bertahap mulai dari setiap Kecamatan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, selanjutnya 1 (satu) desa memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, sehingga sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.

Rumah Restorative Justice sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, serta bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaksa Agung berpesan agar Rumah Restorative Justice dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.

Kegiatan launching Pembentukan Rumah Restorative Justice dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta berjalan dengan aman dan lancar.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *