Satya

Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.

Adhi

Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pada rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga dan sesama manusia.

Wicaksana

Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.

Selamat Datang

Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi

Puji syukur kita panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehubungan dengan telah berfungsinya Website Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang merupakan salah satu langkah upaya penerapan teknologi informasi menuju reformasi birokrasi kejaksaan untuk Indonesia lebih maju.

KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA

Berita Terkini
August 6, 2024Kasus Korupsi ini terjadi tahun 2020. Saat pandemi covid-19 sedang gawat dan masyarakat sangat membutuhkan masker saat beraktivitas di luar rumah. Di Rote Ndao, Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2020 melkukan pengadaan masker, eh dananya malah dikorupsi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao pun menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan masker ini, pada Senin, 29 Juli 2024. Kerugian negara dari Korupsi ini mencapai Rp 1.480.000.000. [...] Read more...
December 21, 2023Bahwa pada hari  Jumat tanggal 15 Desember 2023 Pukul 15.00 WITA, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  Nomor: TAP-02/N.3.23/Fd.2/12/2023 tanggal 13 Desember  2023 atas nama Tersangka OZM,  selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka OZM dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDesa Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Dugaan Kerugian Negara/Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao T.A. 2021 dan T.A. 2022 dari Tim Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, diperoleh total Kerugian Negara/Daerah sebesar Rp. 281.342.661,87 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah  Delapan Puluh Tujuh Sen), dengan dugaan Penyalahgunaan Penerimaan Keuangan Negara, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao T.A. 2021 dan T.A. 2022 untuk kepentingan pribadi. Sehingga atas tindakan tersebut, Tersangka  disangkakan melanggar Pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) j.o  Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair: Pasal 3 j.o  Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: PRINT-50/N.3.23/Fd.2/12/2023 Tanggal 15 Desember 2023, yang mana Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rote Ndao selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 15 Desember 2023 s/d 03 Januari 2024. Bahwa sebelum dibawa menuju ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rote Ndao, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka oleh Dokter serta Tim Medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a dengan hasil pemeriksaan dinyatakan sehat. [...] Read more...
December 11, 2023Kejaksaan Negeri Rote Ndao tanamkan nilai integritas dan sikap anti korupsi kepada anak muda lewat sosialisasi Kegiatan sosialisasi di Aula Kejaksaan Negeri Rote Ndao, dengan tema ‘Sosialisasi Anti Korupsi Sejak Dini’ dilaksanakan untuk menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2023. Kejari Rote Ndao melakukan sosialisasi kepada 62 orang siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Tongkat Harun yang didampingi empat orang guru pada Senin, 04/12/2023. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak PIdana Khusus Kejari Rote Ndao. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anton Susilo, S.H,. mengungkapkan bahwa anak muda sebagai calon pemimpin perlu dibekali dengan nilai integritas dan sikap anti korupsi sejak dini. “Kita berikan mereka wawasan dan pengetahuan terhadap bahaya serta cara pencegahan agar tidak terjadinya korupsi,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Janu Widono, S.H,. menyampaikan bahwa mengatakan kegiatan tersebut disambut dengan penuh antusias oleh para siswa-siswi. “Banyaknya sekali yang ditanyakan kepada narasumber, baik itu terkait dengan Institusi Kejaksaan maupun terhadap materi yang disampaikan,” ujarnya. Sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto, S.H,. menyampaikan kepada jajarannya agar kegiatan tersebut bisa berjalan dengan tertib serta materi yang diberikan mudah dipahami oleh para peserta.*** [...] Read more...
September 14, 2023Pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 pukul 08.30 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) serta Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 dalam Rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023. Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan serta  Kabupaten Rote Ndao diselenggarakan dengan cara melakukan diskusi dan membahas terkait perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Rote Ndao. Setelah melaksanakan diskusi terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dilanjutkan dengan Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 dalam Rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023  Berdasarkan hasil diskusi dan pendapat yang disampaikan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kpercayaan dan Keagamaan di Kabupaten Rote Ndao tidak ditemukannya aliran kepercayaan dan/atau keagamaan yang dapat membahayakan ideologi, persatuan, dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya keberlangsungan kehidupan umat beragama yang ada di Kabupaten Rote Ndao, secara umum terkait aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Rote Ndao masih kondusif.  [...] Read more...
March 14, 2023Untuk memperkenalkan Kejaksaan Republik Indonesia kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Rote Ndao menggelar kegiatan ‘Jaksa Masuk Sekolah’ yang diawali  dari SMA Negeri 1 Rote Barat Laut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rote Ndao Janu Widono, S.H, Selasa 14 Maret 2022 menyampaikan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Siswa/Siswi terkait permasalahan hukum terutama masalah-masalah hukum yang sering dihadapi para remaja, sehingga dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan Siswa/Siswi tersebut dapat mentaati aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia sehingga terhindar dari jerat hukum. Di samping itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjalin hubungan yang lebih dekat antara Kejaksaan Negeri Rote Ndao dengan masyarakat khususnya para siswa sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum. Adapun narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini adalah Kepala Seksi Intelijen Janu Widono, S.H. dan Staf Intelijen Muhamad Iman, S.H. didampingi oleh staf intelijen A. A. Istri Putri Candra Sari, S.Kom. Pemaparan materi di awali oleh Kepala Seksi Intelijen dengan memperkenalkan kepada masyarakat tentang kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan menjelaskan tentang Pengetahuan Hukum, Tugas dan kewenangan Kejaksaan, Kenakalan Remaja (Tawuran, Narkotika, dan Tindak Pidana Asusila) dan Staf Intelijen menjelaskan tentang materi ITE (Cyber Crime dan Cyber Bullying). Usai  sesi diskusi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan souvenir untuk para peserta yang terlibat aktif dalam sesi tanya jawab dan kemudian dilakukan sesi foto bersama dengan seluruh peserta. Kegiatan jaksa masuk sekolah  ini berlangsung  SMA Negeri 1 Rote Barat Laut dan diikuti oleh  70 orang siswa dan siswi , berakhir pada pukul 12.30 Wita dan  berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao tersebut mendapat respon positif dari para siswa, guru dan tenaga pengajar lainnya. Hal ini dilaksanakan  sebagai langkah strategis terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan nasional. Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah telah menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan pengetahuan tentang hukum yang berlaku di Indonesia. [...] Read more...
February 2, 2023Bahwa pada hari  Kamis tanggal 02 Februari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  Nomor: TAP-01/N.3.23/Fd.2/02/2023 tanggal 02 Februari 2023 atas nama RDF, selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka RDF dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Berupa Dana Ganti Uang (GU X dan GU XI) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021; Bahwa dalam Proses pemeriksaan, Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum; Bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka sekira Pukul 14.00 WITA, terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: PRINT-01/N.3.23/Fd.2.02/2023 Tanggal 02 Februari 2023; Bahwa Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rote Ndao selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 02 s/d 21 Februari 2023; Bahwa sebelum dibawa menuju ke Rumah Tahanan (RUTAN) Polres Rote Ndao, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka oleh Dokter serta Tim Medis dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Ba’a dengan hasil pemeriksaan Tersangka dinyatakan sehat; Bahwa Tersangka diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Berupa Dana Ganti Uang (GU X dan GU XI) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021. [...] Read more...
April 14, 2022Pada hari Kamis, 14 April 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Bapak Budi Narsanto, SH melaksanakan kegiatan launching Pembentukan Rumah Restorative Justice, yang didampingi oleh para Kepala Seksi, Kasubag dan para Jaksa Fungsional yang bertempat di Kantor Kelurahan Metina, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao. Hadir dalam acara ini yaitu Bupati Rote Ndao diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Rote Ndao, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rote Ndao diwakili Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Rote Ndao, Komandan Distrik Militer (Dandim) diwakili Plh. Pasi Ops Kodim dan Perwakilian dari Pengadilan Negeri Rote Ndao. Turut hadir dalam acara tersebut Kapolsek Lobalain dan Lurah Metina Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao menitikberatkan bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang dilaunching oleh Jaksa Agung RI Bapak Burhanuddin pada hari Rabu 16 Maret 2022 merupakan salah satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan local (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi  untuk mendapatkan Restorative Justice, dengan acuan dalam melaksanakan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 ini seperti hukuman dibawah 5 (lima) tahun dan kerugian dibawah Rp.2.500.000,- tetapi tentang kerugian secara kasuitis, juga bisa lebih dari Rp.2.500.000,- tergantung beberapa faktor, dan kemudian pelaku belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban. Selanjutnya, diharapkan kedepannya pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, tetapi secara bertahap mulai dari setiap Kecamatan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, selanjutnya 1 (satu) desa memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, sehingga sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan. Rumah Restorative Justice sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, serta bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaksa Agung berpesan agar Rumah Restorative Justice dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah. Kegiatan launching Pembentukan Rumah Restorative Justice dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta berjalan dengan aman dan lancar. [...] Read more...
April 1, 2022Pada Jumat, 01 April 2022, Kejaksaan Negeri Rote Ndao melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sejolah (JMS) Tahap IV di SMA Negeri 1 Rote Selatan. Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini berkolaborasi dengan BNNK Rote Ndao. Adapun materi yang dipresentasikan Tim Penyuluh dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah tersebut antara lain sebagai berikut:     Kenakalan Remaja; ITE Pendidikan Anti Korupsi Sedangkan materi dari Tim Penyuluh BNNK Rote Ndao yaitu: Penyalahgunaan Narkotika; Rehabilitasi Bahwa diharapkan siswa dapat mengetahui, memahami, patuh dan menaati hukum sejak dini sehingga siswa dapat menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum, serta dapat membentuk karakter generasi muda anti korupsi, anti kekerasan, anti narkoba dan lain-lain terkait dengan revolusi karakter bangsa. Bahwa pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahap IV di SMA Negeri 1 Rote Selatan berlangsung aman, lancar serta tetap mempedomani protokol kesehatan penanganan covid-19 dan kegiatan berakhir pukul 13.00 wita. [...] Read more...
Lokasi

Kejari Rote Ndao

Jl. Lekunik, Mokdale, Kec. Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur

T : +62 (812) 7858 7579

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi di Kejaksaan Negeri Rote Ndao

KASUBAGBIN
KASI INTELIJEN
KASI PIDUM
KASI PIDSUS
KASI PB3R