Pemeriksaan Tersangka Dan Penahanan Tersangka ‘OZM’ Dugaan Tindak Pidana Korupsi  

Bahwa pada hari  Jumat tanggal 15 Desember 2023 Pukul 15.00 WITA, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  Nomor: TAP-02/N.3.23/Fd.2/12/2023 tanggal 13 Desember  2023 atas nama Tersangka OZM,  selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka OZM dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDesa Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Dugaan Kerugian Negara/Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao T.A. 2021 dan T.A. 2022 dari Tim Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, diperoleh total Kerugian Negara/Daerah sebesar Rp. 281.342.661,87 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah  Delapan Puluh Tujuh Sen), dengan dugaan Penyalahgunaan Penerimaan Keuangan Negara, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao T.A. 2021 dan T.A. 2022 untuk kepentingan pribadi.

Sehingga atas tindakan tersebut, Tersangka  disangkakan melanggar Pasal:

Primair

Pasal 2 ayat (1) j.o  Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidair:

Pasal 3 j.o  Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: PRINT-50/N.3.23/Fd.2/12/2023 Tanggal 15 Desember 2023, yang mana Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rote Ndao selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 15 Desember 2023 s/d 03 Januari 2024.

Bahwa sebelum dibawa menuju ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rote Ndao, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka oleh Dokter serta Tim Medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a dengan hasil pemeriksaan dinyatakan sehat.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *